Berdasarkan SK Menkes RI No.193/KabB.VII/71, Obat adalah suatu bahan atau paduan bahan-bahan yang dimaksudkan untuk digunakan dalam menetapkan diagnosis, mencegah, mengurangkan, menghilangkan, menyembuhkan penyakit, atau gejala penyakit, luka atau kelainan badaniah dan rohaniah pada manusia atau hewan dan untuk memperelok atau memperindah badan atau bagian badan manusia.
Beberapa pengertian lain tentang obat :
- Obat baru : Obat yang terdiri dari satu atau campuran beberapa bahan obat sebagai bagian yang berkhasiat maupun yang tidak berkhasiat (pengisi, pelarut dll) atau komponen lain yang belum dikenal, sehingga belum diketahui khasiat serta keamanannya.
- Obat Jadi : Obat dalam keadaan tunggal atau campuran dalam bentuk sediaan tertentu seperti serbuk, cairan, salep, tablet, kapsul, pil, suppositoria, atau bentuk lain dan mempunyai nama teknis sesuai dengan FI atau buku-buku lainnya yang ditetapkan pemerintah.
- Obat paten : Berupa obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama si pembuat (pabrik) atau yang dikuasakannya, dan dijual dalam bungkus asli pabrik yang memproduksinya.
- Obat asli : Obat yang didapat langsung dari bahan-bahan alamiah (Indonesia), terolah secara sederhana atas dasar pengalaman, dan digunakan dalam pengobatan tradisional.
1. Obat Bebas = Obat OTC (Over The Counter)
Adalah obat yang dapat diperoleh secara bebas tanpa resep dokter dan dapat dibeli di apotek, toko obat dan toko biasa.
Contoh :
-Promag tablet
-New Diatap tablet
Tanda Khusus :
Lingkaran dengan diameter tertentu, warna lingkarannya hijau dengan garis tepi hitam.
2. Obat Bebas Terbatas = Daftar W (Waarschuwing)
Adalah obat yang dapat diperoleh/dibeli tanpa resep dokter dan dapat dibeli di apotek dan toko obat terdaftar.
Contoh : Mixagrip tablet
Tanda khusus :
Lingkaran biru tua dengan diameter tertentu dan garis tepi hitam.
Disertai dengan Tanda peringatan (P1-P6) :
- P1 : Awas ! Obat keras ! Baca Atran Pakainya !
- P2 : Awas ! Obat keras ! Hanya untuk kumur. Jangan ditelan !
- P3 : Awas ! Obat keras ! Hanya untuk bagian luar badan !
- P4 : Awas ! Obat keras ! Hanya untuk dibakar !
- P5 : Awas ! Obat keras ! Tidak boleh ditelan !
- P6 : Awas ! Obat keras ! Obat wasir, tidak ditelan !
3. Obat Keras = Daftar G (Gevarlijk)
Adalah Obat beracun yang mempunyai khasiat mengobati, menguatkan, mendesinfeksikan dan lain-lain tubuh manusia, obat berada dalam substansi maupun tidak. Obat keras hanya boleh diserahkan kepada pasien atas resep dokter. Dan hanya didapatkan di apotek. Disertai dengan keterangan Harus Dengan Resep Dokter.
Contoh :
- Semua antibiotik (Amoxicillin, Tetrasiklin dll)
- Semua sediaan injeksi
Tanda khusus :
Lingkaran merah diameter tertentu dengan huruf K didalamnya, garis tepi hitam.
4. Obat Golongan Narkotika = Daftar O (Opium)
Adalah Obat yang mempengaruhi Susunan Saraf Pusat (SSP) ada yang memberikan efek depresan dan ada pula efek stimulan. Obat gol narkotika hanya boleh diserahkan kepada pasien atas resep dokter. Dan hanya dapat diperoleh di apotek. Disertai dengan keterangan Harus Dengan Resep Dokter.
Narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan menimbulkan ketergantungan.
Tanda khusus :
Lingkaran putih diameter tertentu dengan tanda palang merah di dalamnya dan garis tepi merah.
Contoh tanaman :
Papaver somniferum |
Cannabis sativa (ganja) |
0 komentar:
Posting Komentar